Pemerintah melalui kominfo memutuskan kebijakan perihal pendaftaran kartu SIM yang dipakai masyarakat dimana satu NIK hanya dapat dipakai untuk pendaftaran 3 kartu SIM dari 1 operator seluler. Sepertinya bukan problem serius untuk orang biasa, namun menjadi problem serius bagi sebagian orang yang memang membutuhkan banyak kartu SIM untuk bisnisnya.

Pada dasarnya masyarakat patuh dengan kebijakan pemerintah dan mereka mulai meregistrasi ulang kartu SIM miliknya sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan sebelumnya. Awal pendaftaran ialah 31 Oktober 2017 dan simpulan batasnya ialah 28 Februari 2018 dimana kalau tidak melaksanakan pendaftaran maka siap-siap saja kartu SIM akan diblokir.
Masalah mulai timbul untuk para pedagang yang fokus pada kartu perdana sebab dengan adanya peraturan ini, mudah menciptakan banyak pedagang akan kehilangan omsetnya akhir pembeli yang tidak akan banyak memakai kartu perdana sebab ada pembatasan.
Saya sendiri pernah menjajali bisnis ini dan aku sudah berkali-kali mengalami kerugian dan laba yang memang menjadi suka-cita pedagang. Untungnya tidak mengecewakan besar sebab dalam penjualan kartu perdana itu, setidaknya kita dapat mengambil untung yang lebih besar ketimbang menjual pulsa.
Sayangnya dengan batas aktif kartu perdana yang dijual dan semakin sulitnya peraturan yang ada menciptakan banyak kartu perdana hangus dan itu menciptakan kerugian yang tidak dapat aku tangani di simpulan bisnis sehingga aku tidak melanjutkannya.
Penjual kartu SIM tampaknya mulai harus meninggalkan bisnisnya secara perlahan akhir peraturan ini sebab mereka sudah tidak dapat mengharapkan bisnis ini seenak sebelumnya lagi dengan pembatasan dari pemerintah yang ada.
Pihak Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) sebetulnya sudah mengajukan tuntutan atas problem ini, namun pihak Bidang Teknologi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) seakan tidak mau ikut campur tangan sebab itu bukan urusan mereka.
Setiap peraturan yang ada niscaya akan menyebabkan problem serta pro dan kontra, namun pastinya pemerintah lebih pro dengan masyarakat luas dan menentukan untuk memaksa penjual kartu SIM untuk 'menyerah' dalam bisnis ini.
Comments
Post a Comment