Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71% sesuai dengan surat edaran yang berlaku menurut UU pasal 33 ayat 1 Nomor 78 tahun 2015.

Di Jakarta sendiri, UMP yang sebelumnya Rp 3.355.750 akan mengalami kenaikan sebesar Rp 292.285 sampai menciptakan UMP tahun 2018 menjadi Rp 3.648.035, 00. Tentu saja ini ialah hal yang menciptakan senang banyak karyawan alasannya ialah gajinya akan mengalami kenaikan yang cukup banyak.
Bagaimana dengan provinsi lainnya?
Semua provinsi mengalami kenaikan UMP, nominalnya sama dan tinggal ditambahkan saja dengan UMP tahun 2017. Makara siap-siap saja honor kalian naik lagi di tahun depan!
Untuk Upan Minimum Kabupaten memang belum ditentukan secara terang alasannya ialah ada beberapa perbedaan, namun tampaknya tetap mengalami kenaikan yang cukup tinggi menyerupai UMP yang ada di Indonesia tahun 2018 mendatang.
Peningkatan UMP dan UMK ini akan menciptakan para karyawan merasa senang alasannya ialah gajinya naik, mereka akan senang alasannya ialah menerima perhiasan honor dari peraturan yang ada dikala ini. Namun tidak dengan para pengusaha yang semakin pusing.
Tahun 2017 banyak pengusaha yang mengeluhkan duduk perkara ekonomi yang semakin susah di Indonesia, bahkan ada banyak bisnis yang melarat dan terpaksa tutup alasannya ialah mengalami kerugian. Di tahun-tahun sebelumnya juga banyak perusahaan yang tutup alasannya ialah kalah saing dan tidak sanggup membayar honor karyawan yang semakin tinggi tiap tahunnya.
Jika dibiarkan terus menerus, tak menutup kemungkinan di tahun 2018 mendatang akan banyak tumbal lagi dimana perusahaan besar akan mengalami kemunduran dan sanggup saja mengalami kebangkrutan menyerupai perusahaan lainnya yang sudah tutup duluan.
Dilema kenaikan UMP tahun 2018 ini terjadi lagi, para karyawan bersuka cita atas kenaikan honor sementara para pengusaha bersedih hati alasannya ialah beban pikiran mereka akan bertambah lagi.
Comments
Post a Comment